SuaraSurakarta.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen berhasil menggagalkan pesta sabu di wilayah Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria terduga pengguna narkotika jenis sabu
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pesta sabu di sebuah rumah di Dukuh Pondok, Desa Kandangsapi, Jumat (24/1/2025).
"Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati tiga pria di lokasi dan langsung mengamankan mereka," kata Luqman, Rabu (19/1/2025).
Baca Juga:Mahasiswa Perancis Ditemukan Meninggal, Kapolres Sragen: Tidak Ada Tanda Penganiayaan
Tersangka yang diamankan berinisial BU alias Budi (37), seorang warga Desa Kandangsapi. Bersama tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya alat hisap sabu (bong) yang masih terdapat residu sabu dan sebuah ponsel merk Redmi berwarna biru.
Selain alat hisap sabu, polisi juga menemukan indikasi penggunaan narkotika secara pribadi oleh para pelaku.
Ketiga pria yang diamankan, yakni BU alias Budi, Pr alias Pur, dan Po alias Parno, sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Dua pelaku lainnya, yakni Pr dan Po, sementara ini ditahan di berkas berbeda untuk pendalaman kasus.
Menurut keterangan awal, barang tersebut diakui dibeli seharga Rp5 juta dari seorang pemasok yang identitasnya masih dalam penelusuran.
Baca Juga:Mahasiswa Perancis Meninggal Dunia di Sragen, Polisi Koordinasi dengan Kedubes
"Barang bukti yang kami amankan cukup jelas menunjukkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. Saat ini kami masih mendalami asal-usul barang tersebut dan peran masing-masing pelaku," lanjut AKP Luqman.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dua pelaku lainnya, termasuk menelusuri jaringan pemasok sabu yang terkait dengan mereka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.