Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pemilik pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Tangerang akan dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.
Total denda yang harus dibayarkan diperkirakan mencapai Rp544 juta.
"Belum tahu persis, itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 km, ya per km Rp18 juta," ujar dia di Istana Negara Jakarta seperti dikutip Kamis (23/1/2025).
Selain denda administratif, kasus ini juga akan diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana.
Baca Juga: Menteri KKP Ungkap Laut Sidoarjo Berstatus HGB Luasnya 437,5 Hektare, Dikuasai 2 Perusahaan Ini
Ia menyebutkan terdapat dua orang yang terindikasi pelaku dan kasus akan diserahkan dan menjadi bahan diskusi kepada aparat penegak hukum
"Dari kami (KKP) sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif. Kalau ada unsur pidana itu kepolisian," jelasnya.
Sebelumnya heboh penemuan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di laut Tangerang. Pagar yang sempat menjadi misteri dan diduga milik konglomerat properti Sugianto Kusuma alias Aguan akhirnya dibongkar paksa oleh pihak berwenang.
Pembongkaran dilakukan setelah dipastikan bahwa keberadaan pagar tersebut ilegal dan melanggar sejumlah peraturan.
Dugaan keterlibatan Aguan semakin menguat setelah terungkap bahwa perusahaan yang terafiliasi dengannya merupakan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan di bawah pagar laut tersebut. Namun, Aguan sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait hal ini.
Baca Juga: Kekayaan Titiek Soeharto, Curiga Perusahaan Besar Dalang Pagar Laut di Tangerang