Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengambil tindakan tegas dengan mencopot enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dari delapan pihak yang terlibat dari penerbitan SHGB pagar laut Tangerang.
Pagar laut misterius sepanjang 30,16 km ini menjadi sorotan publik setelah ramai di media sosial.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Pagar yang terbuat dari bambu setinggi enam meter ini membentang di perairan Kabupaten Tangerang dan menyebabkan gangguan signifikan terhadap aktivitas nelayan setempat.
Baca Juga: Mahfud MD ke Prabowo: Benang Merah Mafia Tanah dan Laut Mudah Dibaca, Tugas Bapak Sangat Berat
Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, terungkap bahwa pagar laut tersebut tidak memiliki izin dan diduga dibangun secara ilegal. Nusron kemudian mengambil tindakan cepat dengan mencopot enam pejabat yang dianggap bertanggung jawab atas kejadian ini.
Nusron hanya mengungkap inisial delapan pejabat yang dijatuhi sanksi berat. Namun, ia tak merinci siapa saja yang dicopot di antara delapan orang itu.
Pejabat-pejabat yang mendapatkan sanksi adalah:
- JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat)
- SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang)
- ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang)
- WS (Ketua Panitia A)
- YS (Ketua Panitia A)
- NS (Panitia A)
- LM (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET)
- KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang)
Diketahui terdapat 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang memiliki sertifikat baik SHGB maupun SHM.
Dari 234 bidang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang terdaftar atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Kedua perusahaan ini terafiliasi dengan Agung Sedayu Group yang mengelola kawasan properti Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2.
Baca Juga: Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi Akhirnya Disegel Menteri LH, Ada Dugaan Pidana
Selain itu, ada 9 bidang punya SHGB atas nama perseorangan dan 17 bidang memiliki SHM.