Pagar Laut di Bekasi Akhirnya Disegel

Kamis, 30 Januari 2025 | 21:47 WIB
  • Petugas Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPSA LHK) Kementerian Lingkungan Hidup memasang garis larangan melintas di area proyek pagar laut yang disegel di Pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym]
    Petugas Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPSA LHK) Kementerian Lingkungan Hidup memasang garis larangan melintas di area proyek pagar laut yang disegel di Pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym]
  • Kapal nelayan melintas di samping pagar laut di Pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym]
    Kapal nelayan melintas di samping pagar laut di Pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym]
  • Kapal nelayan melintas di samping pagar laut di Pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym]
    Kapal nelayan melintas di samping pagar laut di Pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym]
  • Petugas Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPSA LHK) Kementerian Lingkungan Hidup memasang garis larangan melintas di area proyek pagar laut yang disegel di Pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym]
  • Kapal nelayan melintas di samping pagar laut di Pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym]
  • Kapal nelayan melintas di samping pagar laut di Pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akhirnya menyegel area proyek pagar laut Bekasi yang telah direklamasi.

Penyegelan dilakukan petugas penegakan hukum Kementerian LH/BPLH terhadap area seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) karena diduga melanggar Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk berukuran 1x1,5 meter dengan besi sebagai tiang pancang di area reklamasi dan gerbang reklamasi.

Selain spanduk, Kementerian Lingkungan Hidup juga memasang garis penyegelan pada area reklamasi, termasuk terhadap satu alat berat milik perusahaan. [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah]

Baca Juga: Dipecat! Menteri ATR Nusron Ungkap Borok 8 Anak Buahnya Terkait Skandal HGB Pagar Laut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI