Suara.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan, aparat penegak hukum sudah mengerti dengan tugasnya masing-masing. Ia mengingatkan agar tidak ada intervensi terhadap aparat.
Hal itu ia sampaikan menanggapi adanya harapan dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
"Silakan saja. Saya rasa negara ini adalah negara hukum. Panglimanya adalah hukum. Saya pikir juga teman-teman di kepolisian, di kejaksaan, di KPK juga sudah mengerti tugasnya masing-masing," kata Maruarar di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Eks politikus PDI Perjuangan ini lantas mengingatkan agar tidak ada intervensi yang dilakukam terhadap para penegak hukum.
Baca Juga: Hasto Bilang Keluarga Jokowi Harus Diperiksa, Maruarar: Jangan Ada Intervensi ke KPK
"Tapi di pemerintah, ada di DPR, di Senayan, ada lembaga hukum, kita sudah membagi hak kewajiban, check and balance dengan baik. Jadi jangan ada intervensi dari manapun ke mana masing-masing, punya kewenangan masing-masing," ujarnya.
Sementara itu perihal penahanan terhadap Hasto, Maruarar mengatakan semua wajib mengikuti proses hukum.
"Kita semua negara hukum, wajib mengikuti proses hukum yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Hasto berharap penahanan dirinya oleh KPK bisa menjadi momentum bagi lembaga antirasuah untuk memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.
Hal itu dia sampaikan usai resmi ditahan oleh KPK lantaran menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Baca Juga: Makna Rahasia di Balik Pernyataan Hasto Kristiyanto Usai Ditahan KPK
“Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Setelah resmi ditahan oleh KPK, Hasto bakal dititipkan Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Februari sampai 11 Maret 2025.
Saat digelandang penyidik dan mengenakan rompi oranye KPK, Hasto pun sempat memekik 'Merdeka' sembari mengepal kedua tangannya yang sudah terborgol.
Drama Kasus Hasto di KPK
Diketahui, KPK pada Selasa (24/12/2024) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Bahkan, Hasto dijerat dua kasus sekaligus oleh KPK, yakni terkait kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Hasto juga sempat menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim pengadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto dan upaya KPK menetapkan Hasto dinyatakan sah.
Meski telah kalah, Hasto kembali menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan.
Terbaru, Hasto lewat tim pengacaranya mendaftarkan dua permohonan terkait penetapannya sebagai tersangka di KPK. Rencananya, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan Hasto pada 3 Maret 2025 mendatang.