chatprivate.site - Massa buruh Kota Bekasi masih menggelar aksi di Jalan Ahmad Yani tepatnya di bahu jalan menuju Pekayon, Bekasi Selatan, Kamis (30/11/2023) malam.
Pantauan chatprivate.site di lokasi, massa buruh terpantau longmarch dari arah kantor Pemerintah Kota Bekasi, menuju Islmaic Center, dan berakhir di depan Mega Bekasi City.
Bertahannya aksi buruh yang dilakukan hingga pukul 19.30 WIB imbas dari keputusan PJ Gubernur Jawa Barat, yang telah menetapkan Upah Minimun Kota (UMK) Jawa Barat tetap mengacu pada PP 51.
"Kawan-kawan lebih kurang jam 4 (sore) tadi kita sama-sama melihat, merasakan bahwa PJ Gubernur hari ini sudah sangat tidak adil, PP 51 tetap menjadi UMK Jabar," Ucap sang orator di atas mobil komando.
Baca Juga: Breaking News! UMK Kota Bekasi 2024 Tertinggi di Jawa Barat
"Terbukti hari ini PJ Gubernur tak punya hati nurani melihat buruh," imbuhnya.
Menurut orator, kenaikan UMK Kota Bekasi yang telah ditetapkan PJ Gubernur Jawa Barat dengan mengacu pada PP 51 merupakan sebuah kebijakan yang buruk.
"Kenaikan hari ini kalau di rupiahkan hanya sekitar Rp150 ribu kalau dihitung per hari hanya 5 ribu," ucapnya.
Angka tersebut begitu jauh dari tuntutan mereka yakni kenaikan UMK sebesar 15 persen.
"15 persen itu bukan mengada ngada bukan untuk arogan. 15 persen itu real survei di Pasar Kranji dan Pasar Bantargebang. 15 persen itu bukan untuk untuk membeli mobil mewah hanya untuk perut kawan-kawan," tegas sang orator.
Baca Juga: Insiden Demo Buruh di Kawasan Ejip Cikarang, Sopir dan Kernet Truk Jadi Bulan-bulanan Massa
Penanggung Jawab Aksi Buruh Kota Bekasi, Muhammad Yusuf alias Kuncir mengatakan kenaikan UMK Jabar yang tetap mengacu pada PP 51 hanya mencukupi bagi pekerja lajang. Sementara, bagi pekerja yang sudah berkeluarga sebaliknya.
"Ketika Gubernur menetapkan berdasarkan PP 51 ya jelas tidak terpenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya," kata Yusuf.
Menurutnya, besaran nominal yang layak untuk biaya hidup pekerja yang telah berkeluarga di Kota Bekasi adalah sekitar Rp5,8 juta.
"Kita sudah menghidung kalau kebutuhan layak hidup pekerja di Kota Bekasi tahun 2024 besarnya kisaran 16 persen atau sekitar Rp5,8 juta," tuturnya.
UMK Kota Bekasi 2024 Tertinggi di Jabar
Sebelumnya,Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 27 kabupaten dan kota di Jabar. UMK Kota Bekasi 2024 jadi paling tertinggi.
Bey mengatakan bahwa keputusan gubernur nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat tahun 2024 itu, memakai Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar pengambilan keputusan meski ada 14 kabupaten/kota yang merekomendasikan kenaikan di atas aturan tersebut.
"PP nomor 51 tahun 2023 itu menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu, memang betul beberapa daerah menyerahkan di atas PP nomor 51, kami pertimbangkan, namun harus sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023, dan tetap ada kenaikan," jelas Bey.
Perhitungan koefisien khusus (alfa) antara 0,1 sampai 0,3 yang dipakai, kata Bey, berbeda-beda disesuaikan dengan karakter daerah dengan mempertimbangkan inflasi Jabar per September secara tahunan (year-on-year/yoy) sebesar 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi tiap daerah.
"Dengan demikian, UMK tertinggi di Kota Bekasi Rp5.343.430 dan memang di jawa barat ini kan range-nya UMK itu dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, (untuk yang terendah) Kota Banjar Rp2.070.192," jelasnya.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Kekayaan Bey Machmudin, Pj Gubernur Jabar yang Sebut Pagar Laut Bekasi Sudah 3 Kali Ditolak
-
Pendidikan Dedi Mulyadi, Sentil Anggaran Alat Listrik dan Bohlam Rp5,7 Miliar
-
Penampakan Lautan Sampah Penuhi Sungai Citarum
-
Libur Panjang, Jalur Puncak Macet Parah
-
Hangatnya Perayaan HUT ke-78 Megawati di Istana Batu Tulis
Tag
Terpopuler
- Dokter Richard Lee Dikonfirmasi Mualaf, Istri Sempat Kasih Peringatan: Aku Kurang Setuju...
- Akui Tak Nyaman, Reaksi Netizen Malaysia Lihat Foto Gibran Blonde Jadi Sorotan: Baru Kali Ini Wapres Diginiin..
- Keputusan Mualaf Ditentang Keluarga, Richard Lee Tak Peduli: Saya Gak Perlu Izin Orangtua
- Diduga Sindir Desy Ratnasari Eks Pacar Irwan Mussry, Adab Maia Estianty Jadi Perbincangan
- Susi Pudjiastuti Minta Maaf Usai HP Dipakai Cucu, Netizen: Yang Gak Wajar Itu Membiarkan Anak Mainin Negara Bu..
Pilihan
-
Rizky Ridho Catatkan Rekor di Liga 1, Kirim Persaingan untuk Mees Hilgers dan Jay Idzes?
-
Dari Wardah Hingga Kahf: 14 Brand Kecantikan di Bawah Naungan PT Paragon Milik Nurhayati Subakat
-
Ancaman Buaya di Tengah Banjir, Disdamkartan Kutim Siaga 24 Jam
-
Nusron Wahid Copot 6 Pejabat yang Terbitkan SHGB Pagar Laut Anak Usaha PIK 2
-
KGPAA Mangkunegara X Temui Jokowi, Serahkan Undangan Penting Ini
Terkini
-
17 Jam Banjir Kepung Bekasi, Warga Pondok Ungu Ngeluh Gak Bisa Cari Nafkah
-
Tewas Tertimpa Tower di Bekasi, Jasad Rustadi Berhasil Dievakuasi Setelah 2 Hari
-
Diguyur Hujan Deras, Bekasi Dikepung Banjir: Ada 14 Titik Tertinggi 1 Meter
-
Sederet Kendala Proses Evakuasi Korban Tewas Tertimpa Beton Tower di Bekasi
-
Terjepit Beton Tower Raksasa, Evakuasi Korban Tewas di Bekasi Terkendala Ini