chatprivate.site - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi kembali menggelar sidang administratif pelanggaran pemilu, terkait perkara dugaan penggelembungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur, Jumat (22/3/2024).
Agenda sidang adalah pembacaan jawaban dari terlapor dan pembuktian alat bukti pelapor. Lima orang terlapor hadir yakni, Ketua PPK Bekasi Timur nonaktif, M. Lukman, serta 4 Anggota PPK Bekasi Timur di antaranya, Gregy Thomas, Ujang, Aris, dan Pradana.
Berbeda dengan empat terlapor lainnya, Ketua PPK Bekasi Timur hadir didampingi oleh dua kuasa hukumnya. Pembacaan jawaban oleh Lukman pun diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Tarsisius Teren Utomo.
Di tengah pembacaan jawaban, Tarsisius sempat mengungkap bahwa saat ini kondisi kliennya tertekan secara mental akibat kasus yang disangkakannya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa 22 Maret 2024 Untuk Wilayah Bekasi
“Sampai hari ini klien kami merasa tertekan secara mental, harkat, dan martabat, keluarganya diasingkan, anaknya sampai hari ini tidak bermain handphone,” kata Tarsisius dalam persidangan.
Sementara, empat terlapor lainnya mengatakan bahwa kasus dugaan penggelembungan suara bermula dari adanya ketidak sesuaian data suara di sirekap yang dibuktikan dengan adanya indikator berwarna merah pada sirekap.
“Jadi indikator di sirekap berubah jadi warna merah yang kami ketahui itu karena tentu terjadinya selisih. Selisih itu timbul ketika jumlah hak pilih dan surat surat yang digunakan itu tidak sesuai dengan jumlah perolehan suara kumulatif dari seluruh partai,” jelas Anggota PPK Bekasi Timur, Gregy.
Adanya ketidak sesuain data terdapat di tiga kelurahan yang telah selesai dilakukan proses perhitungan suara, yakni Aren Jaya, Bekasi Jaya, dan Margahayu.
Hal tersebut membuat empat terlapor yakni Anggota PPK Bekasi Timur syok. Sebab, sebelumnya mereka memastikan bahwa proses perhitungan suara di tiga kelurahan itu sudah selesai dengan data yang sinkron.
Baca Juga: Kasus Tanah di Jatikarya: KY Ingatkan Hakim Jaga Independensi, Sidang Lanjut Senin Depan
Mendengar jawaban dari para terlapor, Supriadi sebagai pelapor menyatakan bahwa dirinya menyerahkan seluruh keputusan persidangan kepada pihak Bawaslu.
Dia menegaskan, bahwa dalam laporannya dia telah menyertakan sejumlah alat bukti berkaitan dengan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Bekasi Timur.
“Apapun keputusannya kami akan menerima. Tapi apabila ada bukti yang harus disiapkan atau ada kekurangan akan disiapkan. Kami berharap keputusan nanti menjunjung tinggi keadilan,” ujar Suryadi.
Setelah pembacaan jawaban dari terlapor, Bawaslu kemudian melanjutkan sidang dengan mengesahkan tiga alat bukti dari pelapor.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Tak Cuma di Tangerang dan Bekasi, Ratusan Pagar Laut Bertebaran di Batam hingga Surabaya
-
Tak Hanya Ganggu Nelayan, Menteri KKP Sebut Pagar Laut Tangerang dan Bekasi Ganggu Operasional PLTU
-
Ada Truk Nyangkut di Perlintasan Rel, Perjalanan KRL Relasi Bekasi Alami Keterlambatan
-
Pagar Laut Disebut Dibangun Sejak Rezim Sebelum Prabowo, Pemerintah Didesak Fokus Pembangunan Berbasis Lingkungan
-
DPR Bakal Ungkap Dalang di Balik Pagar Laut: Jangan Bilang Ruang Laut Ini Milik Tuhan
Terpopuler
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
- Media Belanda: Patrick Kluivert Orang Belanda Terburuk Keempat Sepanjang Masa
- Mengintip 3 Koleksi Mobil Mayor Teddy Versi LHKPN, Kekayaannya Tembus Rp15 Miliar
- Ciut Lawan Denny Sumargo? Farhat Abbas Minta Maaf usai Kubu Agus Salim Ancam Penjarakan 10 Ribu Warga NTT
Pilihan
-
Aguan Buka Suara, SHM Pagar Laut Tangerang Bukan Reklamasi, Tapi Lahan Terabrasi
-
Gol Dramatis Jelang Bubaran, Borneo FC Kalahkan Kaya FC-Iloilo
-
Gabung Grup 'Neraka' di Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto: Mereka Tim-tim Juara
-
Saham PIK 2 Milik Aguan Terkena 'Abrasi' Pagar Laut, Anjlok Hampir 20 Persen
-
Saham Emiten Milik Aguan PANI Kebakaran Hari Ini, Gegara Pagar Laut Tangerang?
Terkini
-
Inilah keunggulan Vivo Y18 yang Sangat Menarik untuk Dibeli
-
Karawang Berlakukan Aturan Baru, Bus Jemputan Wajib Pakai Plat Lokal untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
-
Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
-
Begal Sadis yang Bacok Lansia di Bekasi Kini Berakhir Meringis
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!