chatprivate.site - Pria berinisial AS (43) tewas ditangan istri, anak, dan pacar anaknya pada Kamis (27/6/2024). Ketiga tersangka, tega menghabisi nyawa AS dengan motif yang berbeda-beda.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Tweddy Aditya Bennyahdi, mengatakan persoalan ekonomi menjadi alasan istri korban bernama Juhariah (45) tega membunuh suaminya.
“Menurut keterangan, istri korban ini ada beberapa utang ke teman-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi. Dikasih nafkah juga menurut dia (istri korban) tidak cukup,” kata Tweddy kepada wartawan termasuk chatprivate.site, Senin (22/7/2024).
Sementara tersangka lainnya yakni anak korban bernama Silvia Nur Alfiani (22) dan pacar anak korban bernama Hagistko Pramada (22), mengaku sakit hati kepada AS lantaran hubungan keduanya tak kunjung diberi restu.
Baca Juga: Gerak Gerik Three Musketeers Pembunuh Sadis Pria di Bekasi: Pelaku Istri, Anak dan Calon Mantu
“Sudah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban,” ucapnya.
Ketiga tersangka akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap korban dua minggu sebelum AS tewas. Selama dua minggu, para tersangka telah melakukan percobaan pembunuhan sebanyak 3 kali.
"Pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan so klin, itu yang pertama tidak berhasil. Yang kedua, juga dicoba lagi mencampur minuman floridina dengan cairan so klin, kemudian tidak berhasil juga gagal,” ucap Twedi.
“Selanjutnya, pada tangga 25 Juni para pelaku ini tiba di Kampung Serang sekitar pukul 24.00. WIB, kemudian pada malam itu juga gagal melakukan eksekusi,” imbuhnya.
Barulah pada Kamis (27/6/2024), para tersangka berhasil membunuh AS dengan cara melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Menyusuri Lokasi Judi Sabung Ayam di Bekasi: Dibuat Tak Kasat Mata, Begini Pengakuan Warga
“Penyebab kematiannya adalah karena penganiayaan. Pertama, pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul, sehingga korban meninggal dunia,” jelas Twedi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Tusuk Korban Berkali-kali, Pelaku Pembunuhan Depan Bengkel Ciracas Jakarta Timur Diciduk Polisi
-
PT. TRPN Akui Salah Soal Pagar Laut Bekasi, Disanksi Denda dan Wajib Pulihkan Lingkungan
-
Permasalahan Sertifikat Pagar Laut Meluas, Kini Mencapai Subang, Sumenep dan Pesawaran
-
Misteri Pagar Laut Raksasa di Bekasi Terungkap, Dua Perusahaan Miliki SHGB
-
Penampakan 'Tongkat Malaikat Maut' dalam Tawuran Berdarah di Pebayuran Bekasi
Terpopuler
- Kiper Diaspora dari Jerman Sudah Tiba di Indonesia, Langsung Gabung Skuad Garuda
- Norman Kamaru Sekarang Kerja Apa? Eks Briptu yang Dulu Viral Joget 'Chaiyya Chaiyya'
- Direktur Olahraga Belanda: Saya Pikir Timnas Indonesia Akan...
- Perdana Tunjukan Foto Anak Kedua, Rizky Billar Diprotes: Gusti...
- LHKPN Disorot Eks Penyidik KPK, Netizen Tak Percaya Harta Raffi Ahmad Rp1 Triliun: Napas Dia Aja Setara Gaji UMR
Pilihan
-
Bertemu di Karanganyar, Ahmad Luthfi Tugaskan Relawan Inventarisir Masalah Daerah
-
Dicari Aparat dan Warga, Suami Ini Malah Ditemukan Dugem di Bali
-
HUT Damkar Nasional di Bontang: 3.000 Peserta Hadir, Presiden Prabowo Dijadwalkan Datang, Anggaran Capai Rp 4 Miliar
-
Dinamika Politik Kaltim: MK Masih Berproses, Pelantikan Gubernur Tertunda?
-
Bandara 'VVIP' IKN Terdampak Banjir, Warisan Jokowi Disebut Hanya Kerusakan untuk Bangsa
Terkini
-
Belasan Rumah di Bekasi Utara Dijual Imbas Tower BTN Berdiri Kokoh
-
Pak Dedi Mulyadi Tolong! Warga Bekasi Ketakutan Mati Tertimpa Tower BTS
-
Bahaya! Fenomena di Bekasi: Tower BTS Dibangun di Atas Rumah Warga
-
17 Jam Banjir Kepung Bekasi, Warga Pondok Ungu Ngeluh Gak Bisa Cari Nafkah
-
Tewas Tertimpa Tower di Bekasi, Jasad Rustadi Berhasil Dievakuasi Setelah 2 Hari