chatprivate.site - Babinkamtibmas Kelurahan Harapan Mulya, Kota Bekasi, Bripka Yophi Prima membubarkan aksi tawuran di Jalan Sultan Agung, Medan Satria, Rabu (24/7/2024).
Yopi menceritakan, insiden itu terjadi saat ia baru saja selesai melakukan kegiatan pengamanan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan hendak menuju Polsek Medan Satria.
Di tempat kejadian, dia melihat sejumlah pelajar konvoi sambil membawa senjata tajam. Dia pun turun dari mobil dan meledakkan senjata api ke udara untuk membubarkan aksi tawuran itu.
“Insting saya itu bermain saya kemudian bubarin tawuran, makanya saya letuskan ke atas,” kata Yopi, di Polsek Medan Satria, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Petugas TPST Bantargebang: Teman Dekat Korban Diduga Pelaku
Kelompok pelajar itu pun membubarkan diri. Namun ada satu pelajar yang justru menghampiri anggota polisi Polsek Medan Satria ini.
Pelajar itu kemudian melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata tajam ke arah Yopi.
“Namun pada saat itu yang satu ini balik badan ke arah saya hendak melawan saya, akhirnya dengan posisi berdekatan, berhadapan, sajam diacungkan ke saya,” tuturnya.
Saat itu, Yopi pun memutuskan untuk meletuskan kembali senjata api ke udara. Barulah remaja tersebut membuang senjata tajam yang dipegangnya dan berlari mencoba kabur.
Namun, Yopi berusaha mengejar pelajar itu hingga akhirnya keduanya terlibat gelut di lokasi. Yopi mengaku sata itu dia sempet kewalahan dan meminta pertolongan warga.
Baca Juga: PAN Kasih Surat Rekomendasi untuk Heri Koswara-Gus Sholihin Tarung di Pilkada Kota Bekasi
“Dia lari ya saya coba bergulat dengan orang ini. Hingga akhirnya saya minta tolong warga karena saya kewalahan orangnya besar dengan tenaga sebisa saya,” ucap Yopi.
Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, mengungkap pelajar yang melakukan perlawanan terhadap anggotanya berinisial APM alias D (19).
Usai insiden tersebut, APM kemudian diringkus ke Mapolsek Medan Satria. Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu sebilah plat baja berbentuk corbek.
“Jadi pelaku dan teman-temanya ini sudah janjian utk melakukan tawuran,” kata Aqsha.
Atas perbuatannya, APM kini ditahan di Polsek Medan Satria dan disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Berawal dari Medsos, Anak Muda Jakarta Timur Tawuran Melulu
-
Penampakan 'Tongkat Malaikat Maut' dalam Tawuran Berdarah di Pebayuran Bekasi
-
Polisi Sita Celurit Emas, Bongkar Rencana Tawuran Berdarah di Jakarta Pusat
-
Polisi Tutup Jembatan di Cipinang Muara Antisipasi Tawuran Berdarah di Jatinegara
-
Diduga Mau Tawuran, Polisi Ringkus 8 Remaja Tenteng Celurit Ukuran Jumbo di Penjaringan Jakut
Terpopuler
- Kiper Diaspora dari Jerman Sudah Tiba di Indonesia, Langsung Gabung Skuad Garuda
- Direktur Olahraga Belanda: Saya Pikir Timnas Indonesia Akan...
- Norman Kamaru Sekarang Kerja Apa? Eks Briptu yang Dulu Viral Joget 'Chaiyya Chaiyya'
- Perdana Tunjukan Foto Anak Kedua, Rizky Billar Diprotes: Gusti...
- Gibran Kebingungan Sebutkan 6 Suku di Indonesia, Netizen Geleng-geleng: Anak SD Aja Tahu..
Pilihan
-
Dinamika Politik Kaltim: MK Masih Berproses, Pelantikan Gubernur Tertunda?
-
Bandara 'VVIP' IKN Terdampak Banjir, Warisan Jokowi Disebut Hanya Kerusakan untuk Bangsa
-
Nasdem dan Gerindra Lakukan PAW di DPRD Kaltim, Siapa yang Menggantikan?
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi Note 14 5G vs Vivo V40 Lite 5G, Duel HP 5G Terbaru
-
Harga Emas Antam Masih Tinggi, Hari Ini Dibanderol Rp1.624.000/Gram
Terkini
-
Belasan Rumah di Bekasi Utara Dijual Imbas Tower BTN Berdiri Kokoh
-
Pak Dedi Mulyadi Tolong! Warga Bekasi Ketakutan Mati Tertimpa Tower BTS
-
Bahaya! Fenomena di Bekasi: Tower BTS Dibangun di Atas Rumah Warga
-
17 Jam Banjir Kepung Bekasi, Warga Pondok Ungu Ngeluh Gak Bisa Cari Nafkah
-
Tewas Tertimpa Tower di Bekasi, Jasad Rustadi Berhasil Dievakuasi Setelah 2 Hari