chatprivate.site - Berdirinya sebuah tower Base Transceiver Station (BTS) di atas bangunan tak hanya ditemukan di Tambun Utara, namun juga terlihat di atas rumah warga di Perumahan Telaga Emas Blok K1 No. 61, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Di lingkungan tersebut, berdiri sebuah tower BTS di atas rumah salah satu warga. Tower yang dibangun pada 2023 itu sejak awal telah mendapat penolakan dari masyarakat setempat.
“Pembangunan ya bulan Juli 2023,” kata Ketua RT 06/RW 013 setempat, Rosadi (39), saat ditemui wartawan, Jumat (31/7/2025).
Rosadi menjelaskan, mulanya rencana pembangunan tower itu di sosialisasikan oleh pemilik rumah pada Maret 2023.
Baca Juga:17 Jam Banjir Kepung Bekasi, Warga Pondok Ungu Ngeluh Gak Bisa Cari Nafkah
Pada saat itu pemilik rumah mengaku akan dibangun tower penguat sinyal di atas rumahnya dengan jenis Monopole.
Tak berselang lama, pemilik rumah kemudian mempertemukan pihak kontraktor dengan masyarakat setempat, untuk membahas lebih lanjut rencana pembangunan tower.
“Informasinya akan dibuat penguat sinyal seperti di Duta Sehat Duta itu salah satu klinik yang diatasnya itu ada salah satu jenis tower yang bentuknya monopole (tower) tidak besar layaknya diatas bangunan,” jelasnya.
Setelah itu, pemilik rumah dan kontraktor tower menyampaikan bahwa pembangunan tower akan dilakukan setelah dilakukkan hammer test atau mutu beton dan setelah izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) keluar.
Namun, belum sampai hasil hammer test dan PBG keluar pembangunan tower sudah mulai dilakukan pada Juli 2023.
Baca Juga:Tewas Tertimpa Tower di Bekasi, Jasad Rustadi Berhasil Dievakuasi Setelah 2 Hari
Saat pembangunan berlangsung, warga baru mengetahui bahwa tower yang dibangun jenisnya bukan Monopole melainkan (Self Supporting Tower) yang ukurannya jauh lebih besar.
“Warga udah resah, bahkan komplain. Apalagi di awal-awal pembangunan di bulan Desember 2023, saat itu hujan lebat, petir, sangat khawatir sekali. Rasa nyaman aman kita hilang sampai sekarang,” ujar Rosadi.
Setelah itu, warga pun kompak mendesak pembangunan tower dihentikan. Bahkan membawa kasus tersebut ke pengadilan.
Saat pengajuan mereka di proses pengadilan, proyek pembangunan tower pun sempat terhenti sekitar 3 bulan. Namun akhirnya pembangunan berlanjut setelah RT setempat mendapat somasi oleh pihak kontraktor.
“Ya saat itu saya disomasi ya oleh kontraktornya alasannya dengan dalil-dalil yang tidak jelas gitu ya,“ ujarnya.
Terkini, tower setinggi kurang lebih 31 meter dari permukaan tanah itu kini telah selesai dibangun.
Pengajuan penolakan warga di tingkat pengadilan pun telah sampai ditahap putusan. Sayangnya, dalam kasus ini warga setempat kalah dalam gugatan tersebut
“(Putusan PN) keluar bulan Januari, hasilnya ditolak karena ngabur gugatannya,” pungkasnya Rosadi.
Kontributor : Mae Harsa