Sebelum Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sempat Datangi Rumah di Bekasi

Salah satu anggota Satgas menyebut jika kemarin pagi dia masih bertemu Hasto di kediamannya.

Galih Prasetyo
Jum'at, 21 Februari 2025 | 14:20 WIB
Sebelum Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sempat Datangi Rumah di Bekasi
Kondisi rumah sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kota Bekasi pasca penahanan oleh KPK [Suara.com/Mae Harsa]

chatprivate.site - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/2025). Pasca Penahanan ini rumah Hasto di Bekasi masih dijaga ketat Satgas Cakra Buana PDIP.

Bedasarkan pantauan chatprivate.site, tadi malam sekitar pukul 20.30 WIB, setidaknya ada lima anggota Satgas Cakra Buana PDIP yang berjaga di rumah Hasto.

Salah satu anggota Satgas menyebut jika kemarin pagi dia masih bertemu Hasto di kediamannya.

"Tadi pagi masih di rumah. Soalnya pak Hasto setiap hari pulang ke rumah (di Bekasi)," katanya.

Baca Juga:Patuhi Titah Megawati, Walkot Bekasi Tri Adhianto Pilih Lakukan Kegiatan Ini

Adapun kini, suasana rumah Hasto pasca penahan dirinya nampak begitu sepi. Bahkan kendaraan yang sebelumnya digeledah oleh penyidik KPK tak terlihat di garasi rumah tersebut.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) memberikan keterangan usai konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) memberikan keterangan usai konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga:Didemo Murid Sendiri, Kepsek MAN 2 Kota Bekasi Akui Gedung Bocor dan Rusak

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini