chatprivate.site - Reny Hendrawati selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi hari ini, Selasa (21/11) dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Reny dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan keterangan kepada Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Wali Kota Bekasi 2013-2022 Rahmat Effendi (RE).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pemeriksaan keterangan kepada Reny.
Baca Juga: Kas Negara Bertambah Rp12,3 Miliar, Hasil Rampasan KPK dari Terpidana Suap Rahmat Effendi
Pemeriksaan Reny Hendrawati di 2022
Pada Maret 2022, Reny Hendrawati sempat diperiksa KPK di kasus Rahmat Effendi. Saat itu, 14 Maret 2023 menurut Ali Fikri, pemeriksaan kepada Reny untuk mendalami perihal dokumen administrasi kepegawaian ASN di Kota Bekasi.
"Tim penyidik mendalami pengetahuan Reny Hendrawati terkait dengan dokumen administrasi kepegawaian ASN Pemkot Bekasi yang ditandatangani tersangka RE sebagai surat keputusan Wali Kota Bekasi," ujar Ali.
Pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Baca Juga: Terakhir Rahmat Effendi Kena OTT, KPK Kembali Tangkap Tangan Kasus Suap di Bekasi
Lalu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.
Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.
Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Kasus Korupsi Rahmat Effendi
Uang rampasan sebesar Rp12,3 miliar dari terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat disetorkan Komisi Pemberantasa Negara (KPK) ke kas negara.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan, telah menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 Miliar dari terpidana Rahmat Effendi dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Ali menerangkan, sebanyak Rp10,2 miliar dirampas dari terpidana Rahmat Effendi seperti putusan majelis hakim terhadap sejumlah uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan saat proses penyidikan.
Uang tunai tersebut disita dan kemudian dijadikan barang bukti selama proses persidangan yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.
Sedangkan untuk terpidana M. Syahrir juga dilakukan perampasan terhadap sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,1 miliar yang kemudian diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti.
"Komitmen KPK untuk terus melakukan penyetoran ke kas negara dari penagihan hasil korupsi yang dinikmati para terpidana sebagai salah satu instrumen untuk memaksimalkan aset recovery," ujarnya.
Untuk diketahui, Rahmat Effendi merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.
Berita Terkait
-
Prabowo Usul Hukuman 50 Tahun Penjara untuk Koruptor Timah, Eks Pimpinan KPK: Tidak Bisa
-
Penangkapan Paulus Tannos Babak Baru Kasus e-KTP, Singapura Tak Lagi Surga Koruptor
-
Tim Hasto Akan Gugat Keabsahan Pimpinan KPK 2024-2029 ke MK
-
Bukan Prestasi KPK? Penangkapan Paulus Tannos di Singapura Disebut Hasil Kerja Aparat Negeri Singa
-
Penangkapan Paulus Tannos Diharapkan Bisa Buka Kotak Pandora Kasus E-KTP
Terpopuler
- Beredar Surat Kejagung Panggil Kades Arsin Terkait Kasus Pagar Laut, Diminta Bawa Buku Letter C Desa Kohod
- Dokter Richard Lee Dikonfirmasi Mualaf, Istri Sempat Kasih Peringatan: Aku Kurang Setuju...
- Pesona Motor Honda yang Punya Fitur Canggih Bak PCX Terbaru, Harga Jauh Lebih Murah dari BeAT
- Hadiri Pernikahan Salma Salsabil, Style Nabila Taqiyyah Dicap Paling Niat
- Mertua Pratama Arhan Peringatkan Erick Thohir: Siap-siap di Stadion Dengar Teriakan "Shin Tae-yong"
Pilihan
-
Sembahyang di Kongco Dwipayana, Umat Hindu Bali Hargai Keberagaman di Hari Imlek
-
Elkan Baggott Menyala! Cetak Assist Bawa Blackpool Hajar Lincoln City
-
Pemerintah Akui Program Makan Bergizi Gratis Masih Jauh dari Harapan
-
Publik Bandingkan Investasi DeepSeek dengan eFishery, Nilainya Beda Jauh
-
Makin Marak! 7 Kasus Curanmor di Bontang dalam Sebulan, Warga Diminta Waspada
Terkini
-
Diguyur Hujan Deras, Bekasi Dikepung Banjir: Ada 14 Titik Tertinggi 1 Meter
-
Sederet Kendala Proses Evakuasi Korban Tewas Tertimpa Beton Tower di Bekasi
-
Terjepit Beton Tower Raksasa, Evakuasi Korban Tewas di Bekasi Terkendala Ini
-
Warga Sekitar Tower Ambruk di Bekasi Diminta Menjauh, 30 KK Mengungsi
-
Beton Penyangga Tower di Bekasi Roboh, Korban Tewas Sulit Dievakuasi