chatprivate.site - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mulai membongkar pagar laut sepanjang 3,3 kilometer yang berada di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (11/8/2025).
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan pembongkaran pagar laut ini adalah bagian tindak lanjut sanksi administratif yang diberikan oleh KKP atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin yang dilakukan oleh PT TRPN.
"Oh iya sanksinya administratif. Jadi memang kami diskusi dengan lawyer (PT TRPN), kami menyampaikan karena abang yang memasang, sebaiknya dari pihak perusahaan yang melakukan pembongkaran. Setuju beliau, karena itu tadi beliau sadar hukum bahwa ini keliru," kata Pung di Bekasi.
Sanksi administratif dikenakan dengan merujuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di KKP, dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Akui Keliru, PT TRPN Bongkar Pagar Laut Bekasi Secara Mandiri
Berdasarkan peraturan tersebut, PT TRPN diwajibkan melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri. Selain itu, PT TRPN juga harus membayar denda administratif berdasarkan luas area terdampak, jenis aktivitas, dan dampaknya terhadap lingkungan yang nilainya akan ditetapkan setelah perhitungan investasi selesai dilakukan.
Selain itu, PT TRPN juga diminta untuk melakukan pemulihan fungsi ruang laut, guna mengembalikan ekosistem dan memastikan akses masyarakat pesisir tetap terjaga.
Pung mengatakan, untuk memastikan pembongkaran pagar laut Bekasi dilakukan secara tuntas, pihaknya akan melakukan pengawasan setiap hari hingga proses pembongkaran selesai dilakukan.
"Kami menyaksikan pembongkarannya setiap hari," ujarnya.
Baca Juga: Tragis! Dua Pekerja Pakuwon Mall Bekasi Tewas dari Lantai 8 Saat Bersihkan Kaca
Sementara itu, Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, mengatakan pembongkaran pagar laut dilakukan atas dasar kesadaran bahwa kliennya telah keliru menerapkan perizinan dalam pemanfaatan ruang laut dan reklamasi di wilayah tersebut.
"Memang seperti yang disampaikan pak Dirjen (Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroh) kami salah, kami keliru dalam menerapkan hukum, undang-Undang, dan perizinan. Jadi sekarang setelah ini kami bongkar, kami rapikan lagi," kata Deolipa kepada wartawan di Bekasi.
Dia mengakui, bahwa PT TRPN tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Bekasi.
"PT TRPN sendiri kalau bicara HGB tidak punya HGB. Jadi TRPN ini adalah perushaan yang bergerak di bidang pelabuhan perikanan dan terumasuk juga usaha-usaha perikanan," ujarnya.
Proses pembongkaran pagar laut akan dilakukan menggunakan alat berat eskavator dan ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari.
Setelah pembongkaran selesai, Deolipa mengatakan pihaknya akan kembali mengurus perizinan terkait pemanfaatan ruang laut di Tarumajaya dengan mengikuti aturan hukum yang berlaku.
"Kami akan mulai lagi untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku, regulasi yang berlaku. Termasuk semua perizinan akan kami upayakan baik di tingkat pusat maupun di tingkat gubernur," pungkasnya.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Blak-blakan Nusron Wahid Keterlibatan Oknum BPN di Kasus Pagar Laut Bekasi, Pejabat hingga Level Kasi
-
Fakta-fakta Kades Kohod Tersangka Pagar Laut, Kini Dicekal ke Luar Negeri
-
Bareskrim Resmi Tetapkan Kades Kohod Tersangka Pagar Laut, Lanjut Periksa Aguan?
-
Polisi Resmi Tetapkan Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut Tangerang
-
Kejagung Pastikan Tetap Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Sudah Kirim Surat ke Kades Kohod
Terpopuler
- Fakta Hubungan Lintang Fajar dan Lolly: Disangka Pengganti Vadel Badjideh, padahal...
- Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Denise Chariesta Resmi Polisikan Doktif, Imbas Difitnah Terima Rp100 Juta Sebagai Bayaran Jadi Buzzer
- Denny Landzaat: Jairo Riedewald akan Bergabung dengan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh Tagar Indonesia Gelap, Luhut: Kau yang Gelap!
-
Perbedaan Temasek, 1MDB, dan Danantara: Peran dan Kontroversi dalam Investasi
-
Harga Emas Antam Melambung Tinggi, Tembus Rp1.691.000/Gram Hari Ini
-
Wanti-wanti Maruarar Sirait ke PIK: Tak Ada Pagar dan Rumah Eksklusif
-
Marselino Ferdinan: Sulit Bagi Saya
Terkini
-
Didemo Murid Sendiri, Kepsek MAN 2 Kota Bekasi Akui Gedung Bocor dan Rusak
-
Muda dan Berani! 850 Siswa MAN 2 Kota Bekasi Demo Transparansi Dana Sekolah
-
Fasilitas Stadion Patriot Rusak Pasca Ricuh Persija vs Persib, Siapa Mau Tanggung Jawab?
-
Airlangga Hartarto: Pemerintah Targetkan 20 UMKM Naik Kelas Tiap Tahun
-
Dua Oknum Suporter Ditangkap di Laga Persija vs Persib, Kasus Apa?