chatprivate.site - Ibu berinisial SNF (26) ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh anak kandungnya AAMS (5). Kondisi terkini, polisi menyebut SNF sempat membenturkan kepalanya ke dinding sel.
“Tadi malam tersangka dalam sel tahanan membenturkan kepalanya ke dinding di ruang tahanan,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus, Minggu (10/3/2024).
Sebelumnya, berdasarkan analisis psikologi dari tim DP3A Kota Bekasi, SNF mengidap gangguan psikologis Skizofrenia. Sehingga, Polisi pun menempatkan tersangka di ruang sel tahanan khusus.
“Iya ada benjolan dan memar (bagian kepla) dan dia pukul-pukul ke tembok pakai tangannya, ninju-ninju gitu,” ujarnya.
Baca Juga: Warga Bekasi Pilot Pesawat Smart Aviation yang Jatuh di Nunukan Ditemukan Selamat
Firdaus mengungkap, sesekali tersangka masih berhalusinasi. Sehingga, membuat polisi kesusahan berkomunikasi dengan tersangka.
Alhasil, berdasarkan saran dari Psikiater tersangka terpaksa dirujuk ke IGD Rumah Sakit Bhayangkara, Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Tadi malam kami bawa ke sana (RS Bhayangkara) dan sekarang sedang dalam perawatan di sana,” ucapnya.
Meski begitu, Firdaus mengatakan proses hukum terhadap tersangka masih akan terus berlanjut hingga tahap persidangan.
“Tapi yang jelas berdasarkam kasus-kasus yang sudah terjadi seperti ini juga nanti yang menentukan nanti pak hakim persidangan kasus ini nantinya, apakah nanti harus dirawat apakah dia divonis,” tutupnya.
Baca Juga: Panas! Rapat Paripurna HUT ke-27 Kota Bekasi Jadi Ajang 'Habisi' Raden Gani Muhammad
Sementara, Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto menyebut tersangka SNF akan menjalani Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) selama 14 hari.
"Tadi malam baru masuk rumah sakit, untuk dilakukan observasi dalam dua minggu ke depan, dalam rangka pemeriksaan visum Psikiatrikum, permintaan tertulis dari penyidik," ujar Hariyanto saat dikonfirmasi, Minggu (10/3/2024).
Hariyanto menjelaskan, VeRP merupakan keterangan dari dokter jiwa dalam bentuk surat, yang mana hasilnya akan digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.
"Iya secara SOP untuk menyimpulkan adanya gangguan mental , diperlukan waktu 2 minggu, saat ini di observasi di RS Polri Insyaallah secara obyektif akan di simpulkan status mental yang bersangkutan,"
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Resmi Batalkan 50 Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, Menteri ATR Nusron Ungkap Pemiliknya!
-
Tak Cuma di Tangerang dan Bekasi, Ratusan Pagar Laut Bertebaran di Batam hingga Surabaya
-
Tak Hanya Ganggu Nelayan, Menteri KKP Sebut Pagar Laut Tangerang dan Bekasi Ganggu Operasional PLTU
-
Ada Truk Nyangkut di Perlintasan Rel, Perjalanan KRL Relasi Bekasi Alami Keterlambatan
-
Pagar Laut Disebut Dibangun Sejak Rezim Sebelum Prabowo, Pemerintah Didesak Fokus Pembangunan Berbasis Lingkungan
Terpopuler
- Bongkar Dalang Pagar Laut Tangerang, AGRA Sebut Jokowi Orang yang Paling Harus Bertanggung Jawab
- TNI AL Terjunkan Tank Amfibi Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Said Didu: Ini Simbol Hadirnya Negara
- Beda Cara Jawab, Public Speaking Gibran Dibandingkan dengan Kholid Nelayan Banten: Malu sama Rakyat..
- Aset Hibah yang Diterima Mayor Teddy Tak Boleh Ditarik Lagi, Hukumnya Seperti Anjing Jilat Muntahnya
- Ragnar Oratmangoen dan Jay Idzes Permalukan Erik Ten Hag: Menang 2-1
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia U-20 vs Jordania: Jens Raven Cedera, Ragil Tumpuan
-
Tawa Lepas Jokowi Usai Dikaitkan Kasus Pagar Laut: Investigasi Dong!
-
Kampung Rusia di Ubud Bali Ditutup, Bos Jerman Dipenjara
-
Danantara Mandek, Erick Thohir: Tunggu Saja!
-
Review We Are Cooking: Taste of Life, Game Simulasi Koki yang Menantang
Terkini
-
Inilah keunggulan Vivo Y18 yang Sangat Menarik untuk Dibeli
-
Karawang Berlakukan Aturan Baru, Bus Jemputan Wajib Pakai Plat Lokal untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
-
Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
-
Begal Sadis yang Bacok Lansia di Bekasi Kini Berakhir Meringis
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!